Pengertian kata madzhab bisa dibagi menjadi dua bagian, yaitu arti secara lughot atau bahasa dan secara istilah.
Pengertian secara bahasa, madzhab merupakan sighat isim makan dari fi'il madi dzahaba, dzahaba artinya pergi, oleh karena itu madzhab artinya : tempat pergi atau jalan. Kata lain yang semakna dengan kata madzhab ialah : maslak, thariiqah dan sabiil yang kesemuanya berarti jalan atau cara, dengan demikian pengertian mazhab menurut bahasa adalah “jalan”.
Adapun pengertian madzhab menurut istilah dalam kalangan umat Islam ialah : "Sejumlah dari fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama, baik ibadah maupun lainnya."
Perlu diketahui bahwa hal yang menjadi perbedaan dalam madzhab ini hanyalah dalam hal furu atau cabang, yakni hal hal yang berhubungan dengan ilmu fiqih, yakni menyangkut tata cara ibadah misal cara berwudu, cara sholat dan lain-lain, adapun hal yang menyangkut usul atau pokok agama yakni masalah tauhid, semua imam madzhab tidak ada perbedaan.
Berkembangnya suatu mazhab sangat bergantung dari banyak hal, salah satunya dari keberadaan pusat-pusat pendididkan yang berhaluan pada salah satu madzhab itu sendiri, pusat-pusat pendidikan ini didirikan dan dikembangkan oleh para guru dan tokoh yang mengajarkan ilmu-ilmunya kepada para muridnya, selain itu juga para guru dan tokoh ini pun mengembangkan madzhabnya lewat karya-karya tulisnya yang dikemudian hari menjadi rujukan bagi para pengikutnya.
Selain itu sedikit banyak dipengaruhi juga oleh madzhab yang dianut oleh penguasa, dimana penguasa biasanya mendirikan universitas keagamaan dan mengajarkan madzhab tertentu di dalamnya. Nanti para mahasiswa yang berdatangan dari berbagai penjuru dunia akan membuka perguruan tinggi dan akan menyebarkan madzhab tersebut di negeri masing-masing.
Dalam Ahlussunnah wal Jama’ah ada empat madzhab yang menjadi haluan yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad Ibnu Hambal. Seluruh ummat Islam di dunia dan para ulamanya telah mengakui bahwa Imam yang empat tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai Mujtahid. Hal itu dikarenakan ilmu, amal dan akhlaq yang dimiliki oleh mereka. Maka ahli fiqih memfatwakan bagi umat Islam wajib mengikuti salah satu madzhab yang empat tersebut.
Wallohu ‘Alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar